Soal KTP Anak, DPR Akan Panggil Mendagri

Kartu Tanda Penduduk atau KTP Indonesia th 2011 atau KTP Elektronik
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, meminta pemerintah fokus mengurus masalah pemberlakukan e-KTP dari pada membuat kebijakan baru berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang kewajiban anak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

"Jangan dibuat permasalahan nasional, kami belum dalami masalah KTP anak. Jangan buat masalah baru, belum seluruh masyarakat yang berhak punya KTP," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurutnya, hak kepemilikan KTP bagi warga negara telah diatur dalam undang-undang  nomor 23 tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan. Mendagri tinggal menjalakan tanpa membuat kebijakan baru.

Menpan RB Tjahjo Kumolo Minta KPK Gencarkan OTT

"Batasan punya KTP itu hanya 17 tahun atau sudah menikah seperti diatur dalam UU Administrasi Kependudukan," tegas Rambe.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan KTP bagi anak masih belum diperlukan saat ini. "Pendataan anak cukup dicantumkan dalam akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Rambe.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo Sebut ASN Tidak Masuk Kriteria Penerima Bansos

Rambe menambahkan bahwa Mendagri harus mengkaji kembali Permendagri tentang kewajiban anak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.

"Kami akan panggil Mendagri minggu depan. Untuk apa KTP anak ini?" tuturnya. (ase)

Gedung KPK

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Mars dan himne yang diciptakan istri Ketua KPK Firli Bahuri diharapkan membangkitkan rasa semangat dan soliditas dari suatu organisasi, kementerian hingga lembaga.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022