Pemerintah Tolak Beri Paspor Diplomatik DPR

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, paspor diplomatik atau hitam, yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat, hanya untuk tugas mereka dalam rangka diplomasi. Tetapi, kalau untuk pengawasan maka itu tidak bisa.

Virus Corona: Tiga Diplomat RI Ungkap Situasi di China, Jepang, India

"Selama mereka bertugas sebagai diplomat, kebijakan Menlu itu bisa. Tapi kalau bertindak dalam rangka pengawasan, itu enggak," kata Pramono, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Dia menjelaskan, paspor diplomatik tersebut hanya diberikan kepada seorang diplomat dengan fungsi diplomasi. Sementara, kalau bukan diplomat seperti anggota DPR yang meminta, maka tidak bisa diberikan.

Menlu Retno Ajak Mahasiswa Sumatera Barat Gabung Kemlu

"Kalau mereka bukan diplomat bagaimana bisa? Kan harus diplomat karena aturannya itu dan undang-undangnya juga mengatur itu," ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.

Wacana paspor hitam diplomatik bagi anggota DPR RI kembali muncul setelah tahun lalu ditolak oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).  Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan, usul itu kembali mengemuka karena ada amanah undang-undang bahwa DPR punya tugas diplomatik.

Progres Politik Luar Negeri RI Dibeberkan di Acara Diplomacy Festival

"Paspor hitam, itu memang diangkat saat raker dengan Menlu, karena ada dalam amanah undang-undang, ada hak DPR untuk memakai. Kemudian terkait soal second track diplomacy," kata Mahfudz di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Menurut dia, selama ini Kemenlu hanya memberikan paspor hitam kepada pimpinan DPR. Padahal pejabat eselon III di Kemlu saja sudah menggunakan. Terkait kekhawatiran penyalahgunaan paspor hitam oleh anggota DPR RI menurut, Mahfudz terlalu berlebihan. "Paspor hitam tidak bisa selalu digunakan, harus ada exit permit, kemudahan secara protokoler," ujarnya.

Menurut politisi PKS ini paspor hitam berbeda dengan paspor hijau yang biasa digunakan oleh masyarakat pada umumnya. "Dia tidak bisa dipakai sebagai identitas. Beda dengan paspor hijau. tidak bisa digunakan untuk perbankan atau pajak. Tidak bisa digunakan setiap waktu, hanya saat setiap kunjungan resmi pakai paspor itu," ujarnya.

Selain itu menurutnya pengawasan penggunaan pasport hitam ini mudah dilakukan, sehingga sulit diselewengkan. "Paspor hitam ini diperbaharui setahun sekali. selalu di-update," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya