Demokrat: Pembahasan Revisi UU KPK Tergesa-gesa, Ada Apa?

Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, mengakui rapat paripurna yang direncanakan digelar hari ini, Kamis, 11 Februari 2016 ditunda karena penolakan dari partainya.

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Sedianya rapat paripurna akan membahas revisi undang-undang nomor 30 tahun 2016 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Kami menolak paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan laporan Baleg soal usulan revisi UU KPK yang menjadi inisiatif dewan," kata Benny di Gedung DPR RI, Jakarta.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

Benny mempertanyakan bagaimana mungkin melakukan paripurna bila rapat Badan Musyawarah (Bamus) baru dilakukan tadi siang oleh pimpinan DPR dan fraksi.

"Kami menolak rapat paripurna karena kami belum melakukan pengkajian secara cermat isi perubahan itu. Harus didiskusikan dulu, jangan tergesa-gesa. Ini kan tergesa-gesa, ada apa? Makanya tadi menolak dan didukung fraksi Partai Gerindra ya, ya ini alasannya," kata Benny.

Rhoma Irama: UU KPK Direvisi, Terlalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini membantah bila fraksinya telah memberikan dukungan untuk revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi kemarin sore.

"Forum Baleg kami belum ada sikap, pernyataan sikap fraksi di Baleg belum ada. Yang ada ya tentu adalah pandangan perorangan. Karena kami harus melakukan konsultasi dulu dengan pimpinan fraksi dan pimpinan partai, jadi fraksi partai Demokrat belum memberikan sikap kemarin," papar Benny.

Menurut Benny tidak perlu tergesa-gesa melakukan rapat paripurna revisi UU KPK. Draf revisi tersebut harus benar-benar dipelajari dengan baik.

"Kalau draf teman-teman Baleg ini disetujui, ini merupakan peti mati untuk KPK. Bubar KPK itu. Karena itu harus waspada berbagai kekuatan berbagai kelompok, yang ingin memperlemah KPK dengan berbagai cara termasuk cara hukum ini," kata Benny. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya