Deponering Eks Pimpinan KPK, Jaksa Agung Surati DPR

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan rencana pemberian pembekuan perkara atau deponering terhadap mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Surat tersebut akan melalui pembahasan di Komisi III.

Deponering Samad dan BW Digugat

"Jaksa Agung mengirim surat ke DPR yang diteruskan ke Komisi III. Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Politikus Gerindra itu mengatakan, sebelum memberi jawaban atas pertimbangan itu, Komisi Hukum berencana bakal mengundang Jaksa Agung HM Prasetyo. Jaksa agung kata dia harus bisa menunjukkan korelasi kepentingan publik dengan pemberian deponering terhadap Bambang dan Abraham Samad.

Pertamina Masih Rentan Potensi Korupsi

Sebelumnya, Abraham Samad dijadikan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto dijerat dengan kasus dugaan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat pada tahun 2010.

Kasus kedua pimpinan KPK ini sempat menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai, khususnya untuk kasus Bambang, layak diberikan deponering.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan

"Kami meminta jaksa agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," tambahnya.

Selain itu HM Prasetyo juga diminta memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan negara yang berkepentingan dan memiliki hubungan dengan kasus hukum ini.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering

Sejumlah anggota DPR mendesak Polri menguji deponering kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2016