Alasan DPR Minta Paspor Diplomatik

Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Wacana paspor hitam diplomatik bagi anggota DPR RI kembali muncul setelah tahun lalu ditolak oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).  Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan, usul itu kembali mengemuka karena ada amanah undang-undang bahwa DPR punya tugas diplomatik.

Penggunaan Paspor Hitam Hanya untuk Kegiatan Diplomatik

"Paspor hitam, itu memang diangkat saat raker dengan Menlu, karena ada dalam amanah undang-undang, ada hak DPR untuk memakai. Kemudian terkait soal second track diplomacy," kata Mahfudz di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Menurut dia, selama ini Kemenlu hanya memberikan paspor hitam kepada pimpinan DPR. Padahal pejabat eselon III di Kemlu saja sudah menggunakan. Terkait kekhawatiran penyalahgunaan paspor hitam oleh anggota DPR RI menurut, Mahfudz terlalu berlebihan. "Paspor hitam tidak bisa selalu digunakan, harus ada exit permit, kemudahan secara protokoler," ujarnya.

Fadli Zon: Paspor Diplomatik Biasa di Negara Lain

Menurut politisi PKS ini paspor hitam berbeda dengan paspor hijau yang biasa digunakan oleh masyarakat pada umumnya. "Dia tidak bisa dipakai sebagai identitas. Beda dengan paspor hijau. tidak bisa digunakan untuk perbankan atau pajak. Tidak bisa digunakan setiap waktu, hanya saat setiap kunjungan resmi pakai paspor itu," ujarnya.

Selain itu menurutnya pengawasan penggunaan pasport hitam ini mudah dilakukan, sehingga sulit diselewengkan. "Paspor hitam ini diperbaharui setahun sekali. selalu di-update," katanya.

Formappi: Paspor Diplomatik Rawan Disalahgunakan Anggota DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin.

Politisi PDIP: Paspor Diplomatik Demi Kesetaraan

Pemerintah enggan memenuhi permintaan paspor diplomatik DPR.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2016