Aher: Saya Belum Baca Draf Revisi UU KPK

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya sama sekali belum membaca secara rinci draft Revisi Undang-Undang KPK yang sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diproses Dewan Pengawas

"Jadi kemarin itu sudah sore, sudah diputuskan di Panja Baleg. Kemudian disampaikan ke pimpinan, dan karena sudah sore, bahkan malam, saya pun belum menerima," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Agus pun mengatakan kalau hari ini rencananya akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) perihal revisi UU KPK tersebut. Apakah, layak untuk disahkan ke rapat paripurna atau tidak.

Hati-hati! Ada Ormas Pakai Nama Dewan Pengawas KPK

"Maka rencananya pagi ini dilaksanakan rapat Bamus. Apabila Bamus menyetujui baru dilaksanakan Paripurna," ujarnya.

Berikut poin-poin Revisi UU KPK yang sudah di harmonisasin di Baleg DPR:
1. Pengunduran diri pimpinan KPK. Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik. Pasal 32 ayat (1) huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Novel Minta Dewas Tak Tutup Mata soal Pejabat KPK Main Kasus

2. Dewan Pengawas. Pada Pasal 37 D mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah dua poin, yakni memberikan izin penyadapan dan peyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK. Dalam Pasal 37 E ditambahkan satu ayat yang rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.

3. Ketentuan soal SP3. Sementara, di Pasal 40 mengenai SP3 ditentukan bahwa pemberian itu harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas. SP3 juga dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan pengentian perkara.

4. Penyelidik dan penyidik independen. Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini. Selanjutnya, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.

5. Penyitaan. Terakhir, Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya