Panitia Persiapan Provinsi Madura Temui DPR

Sumber :
  • tvOne/Veros Afif

VIVA.co.id – Komisi II hari ini menerima Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M). Tim dari P4M kemudian memaparkan kondisi 4 kabupaten di Pulau Madura yang dianggap tertinggal bila dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Timur.

Kalla: Anggaran Kita Naik, Tapi Laju Pembangunan Rendah

Namun demikian, Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman menyatakan pembentukan provinsi baru bukan hal yang mudah. Pasalnya harus ada jumlah kabupaten minimal.

"Untuk membentuk provinsi baru minimal harus ada lima daerah berupa Kabupaten dan Kota. Madura belum (punya), baru empat Kabupaten," kata Rambe Kamarulzaman dari Fraksi Partai Golkar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

Pemekaran Daerah Kerap Tergagas karena Kalah Pilkada

Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB). Dalam hal pemekaran daerah, komisinya kata Rambe juga harus menginisiasi dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Sementara itu Sekretaris Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), Jimhur Saros memaparkan besarnya potensi yang dimiliki Madura selama ini seperti produksi garam, produksi sapi, tembakau hingga pertambangan. Namun hal tersebut tidak dioptimalkan pemerintah.

Nikmatnya Menyeruput Krokot Tulang Sumsum Madura

"Tapi sayang, Indonesia sekarang malah impor garam dari luar," kata Jimhur.

Kordinator P4M lainya, Abdul Aziz Salim Syabibi menambahkan gagasan bahwa pemekaran ini sudah dimulai sejak tahun 2000 silam dengan mengacu pada sejarah Madura dan Jawa Timur yang memang tak sama.

"Madura punya kekhasan tersendiri dan berbeda dari Jawa Timur. Sejak Zaman Belanda Madura berdiri sendiri, baru pada 1955 Madura digabung dengan Jawa Timur," kata Abdul.

Abdul Aziz mengatakan, setelah konsultasi dengan Komisi II, mereka akan melengkapi kekurangan agar Madura bisa menjadi provinsi sendiri. Termasuk soal kurangnya syarat kabupaten itu.

"Kami akan melakukan percepatan pembentukan Kabupaten baru," kata dia lagi soal kurangnya satu kabupaten itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya