DPR Bahas Revisi UU KPK, Bentuk Panitia Kerja

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas mengenai revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Langkah itu ditempuh setelah Baleg mendapat masukan dari dua orang pakar hukum, yaitu Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

"Panja akan diketuai oleh saya sendiri. Ini keputusan rapat pimpinan. Berdasarkan penjelasan lanjutan akan dijelaskan di Panja," kata Firman Soebagyo di Gedung DPR, Selasa 9 Februari 2016.

Firman menambahkan, setelah disepakati, Panja akan mulai bekerja malam ini. Kegiatan malam ini adalah mendengarkan kembali pandangan fraksi-fraksi di DPR.

Rhoma Irama: UU KPK Direvisi, Terlalu

"Untuk nanti malam akan dilakukan konsinyering (pengumpulan) jam 19.00. Ini untuk dilakukan pembahasan revisi undang-undang," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa proses revisi Undang-Undang KPK yang telah disepakati sebagai usulan DPR pembahasannya akan dilakukan di Panja terlebih dahulu.

Dukung Penolakan Revisi UU, Rhoma Irama Sambangi KPK

"Baru dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna. Setelah itu kita kirim surat ke Presiden," ujar Firman. (ren)

Suasana cabang PMII kabupaten Jombang melakukan demo di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Berawal dari orasi yang dinilai provokatif

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019