Baleg Akan Objektif Terkait Harmonisasi Revisi UU KPK

Aksi tolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Petisi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan diteruskan dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan Prof. Romly Atmasasmita dan Andi Hamzah yang dijadwalkan siang ini Selasa 9 Februari pukul 13.00 WIB.

Ada Pasal yang Perlu Dikaji Ulang di Revisi UU KPK

Begitu disampaikan Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menanggapi petisi koalisi yang berisi penolakan Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petisi yang ditandatangani 56.865 orang itu pagi tadi diantarkan oleh Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Revisi UU KPK Tak Ditarik dari Prolegnas, Gerindra Paham

Supratman menyampaikan, dalam RDP nanti juga akan diserahkan dokumen sejarah pendirian lembaga KPK. Dokumen ini untuk mengingatkan para anggota Baleg tentang semangat awal didirikan lembaga anti korupsi.

"Rohnya (semangatnya) seperti apa, kita akan mengingatnya. Oleh karenanya Baleg akan sangat objektif terkait harmonisasi revisi UU KPK," kata Supratman.

Fahri: Soal Ancam Mundur, Mungkin Ketua KPK Sedang Frustasi
Revisi UU KPK

Biarkan KPK Bekerja dengan Undang-Undang yang Ada

Agar KPK bisa lebih fokus menangani kasus-kasus yang menumpuk.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016