DPR Ingatkan Pemerintah Urus Pekerja Migran Indonesia di LN

Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka ingatkan pemerintah untuk mengurus pekerja migran Indonesia di luar negeri. Sebab tanggung jawab itu diatur dalam Pancasila dan UUD 45.

Ada Pasal yang Perlu Dikaji Ulang di Revisi UU KPK

Menurut Rieke, konstitusi Indonesia mengatur pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat, termasuk pekerja migran.

"Tentu saja jangan kita lupakan landasan hukum paling tinggi kita, Pancasila dan UUD 45. Jadi kembalikan amanah konstitusi pembukaan UUD '45 alinea 4," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Revisi UU KPK Tak Ditarik dari Prolegnas, Gerindra Paham

Rieke mengatakan, melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah tanggung jawab pemerintah. "Melindunginya (pekerja migran) itu tanggung jawab pemerintah, itu kata konstitusi," ujar anggota Komisi IX DPR RI itu dengan gaya bicara kerasnya.

Rieke menambahkan, jika para pekerja migran itu terkena masalah, maka pemerintah wajib mengurusnya. Seperti negara lain, penanganannya harus sesuai konstitusi.

Fahri: Soal Ancam Mundur, Mungkin Ketua KPK Sedang Frustasi

"Ada persoalan, nanti yang mengurusnya pemerintah, negara lain bisa, pemerintah kita juga harus bisa, (lakukan) sesuai dengan amanat konstitusi kita ," kata Rieke.

Revisi UU KPK

Biarkan KPK Bekerja dengan Undang-Undang yang Ada

Agar KPK bisa lebih fokus menangani kasus-kasus yang menumpuk.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016