Pembubaran DPD Tidak Semudah yang Direkomendasikan

Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Wacana pembubaran lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yusril Ungkap 3 Opsi Pemilu 2024 Ditunda: Tapi Risiko Politiknya Besar

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

"Kita harus mengikuti konstitusi yang ada, mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Kalau kita menghilangkan salah satu institusi tentunya juga harus ada dasar hukumnya," tegas politisi Partai Demokrat ini.

MPR Ingin Dibuat Matriks Pro dan Kontra Amandemen UUD 1945

Diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengungkapkan rekomendasi PKB dalam Mukernas. Dalam rekomendasinya, DPD harus diperkuat atau dibubarkan.

Menanggapi itu Agus kembali tegaskan pembubaran DPD tidak semudah yang direkomendasikan. Apalagi saat ini pembahasan amandemen UUD saja belum dilaksanakan.

Indikator: Mayoritas Publik Nilai Belum Waktunya Amandemen UUD 1945

"Sehingga kalau memang harus ditiadakan ya harus diamandemen dulu. Kalau tidak ya tidak bisa," ujarnya.

"Pada saat dilaksanakan UUD 1945 pasti didasarkan pada pertimbangan politis, substansial, sehingga pasti dibutuhkan masyarakat. Tidak bisa sekonyong-konyong dihilangkan dan lain sebagainya," ujarnya.

Para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Milenial Demokrasi Indonesia (GMDI).

Kelompok Milenial Ini Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Para aktivis milenial itu pun mendorong MPR dan DPR untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2022