Junimart: Demokrasi di Simalungun Tercoreng

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, menilai Pilkada di Simalungun yang akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2016 menunjukkan akrobat hukum yang luar biasa. Menurut dia, ada indikasi kuat bahwa hukum tunduk pada kekuatan uang dan kekuasaan. 

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
"Bagaimana mungkin pasangan JR Saragih-Amran, di mana Amran sudah dijatuhi hukuman atas tindak pidana korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara, tidak bisa dieksekusi," kata Junimart, Minggu 6 Februari 2016. 

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
"Kredibilitas dan kekuatan hukum MA telah dilecehkan. Hanya demi alasan menjaga agar tidak gaduh, maka sidang PTUN superkilat dengan gugatan putus pada hari yang sama ketika gugatan dilakukan, langsung diputuskan", ujar Junimart Girsang yang begitu heran dengan praktek politik seperti itu.

Dengan kondisi itu, kata dia, maka bisa disimpulkan bahwa hukum yang tunduk pada kepentingan itulah yang mewarnai Pilkada Simalungun. Junimart mengajak seluruh kekuatan masyarakat sipil untuk ikut mengawasi pilkada Simalungun.

"Jangan sampai ada calon pasangan kepala daerah yang bisa berdiri di atas hukum. Hukum tidak boleh mengabdi pada kepentingan sempit kekuasaan," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengajak masyarakat Simalungun agar memilih pemimpin yang merakyat. Jangan sampai hukum dikorbankan hanya karena tekanan orang per orang.

Menurut Junimart, dengan apa yang terjadi di Simalungun, seluruh kekuatan antikorupsi harusnya bersatu menentang praktek hukum yang jauh dari nilai-keadilan keadilan. Dan di sisi lain, KPU dan Bawaslu harusnya tegas menegakkan aturan hukum. 

"Seseorang yang sudah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh MA seharusnya tidak bisa diikutsertakan dalam pilkada," ujarnya. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya