MPR Tak Bisa Tolak Usulan Pembubaran DPD

Sumber :

VIVA.co.id - Partai Kebangkitan Bangsa akan membahas mengenai amendemen UUD 1945 dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta Convention Center (JCC), 5-6 Februari 2016. Mereka juga menyoroti keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), apakah perlu dipertahankan atau tidak.

Golkar, Gonjang-ganjing Koalisi dan Poros Tengah

Menyikapi kemungkinan munculnya usul pembubaran lembaga tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa lembaganya itu tidak bisa menolak. Menurut Zulkifli, MPR merupakan rumah besar Indonesia yang menampung segala pemikiran.

"Ada yang ingin tidak boleh berubah, seperti ini saja," kata Zulkifli, di sela-sela acara Syukuran dan Peluncuran Ensiklopedi Pemikiran Yusril Ihza Mahendra, di Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Februari 2016.

Cak Imin Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu 2024

Zulkifli mengatakan bahwa semua usulan itu akan ditampung oleh MPR. Apakah usulan itu bisa diterima, tentu harus melalui proses yang tidak pendek. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, usulan pembubaran DPD harus diusulkan oleh sepertiga anggota MPR.

Setelah itu terpenuhi, baru bisa digelar sidang. Namun, sidang juga harus dihadiri minimal dua per tiga dari seluruh anggota MPR. Baru bisa disetujui pembubarannya, kalau usulan itu didukung separuh dari yang datang.

PKS Sindir PKB soal Penundaan Pemilu: Berikanlah Usulan yang Brilian

"Jadi sekarang ini kami tampung dulu usulan-usulan semua pihak," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa salah satu isu penting dalam Mukernas adalah peran DPD yang dianggap tidak urgen lagi.

"Jadi arus kuat dari teman-teman yang berdiskusi di forum Musyawarah Kerja Provinsi, banyak yang anggap DPD tidak berfungsi sama sekali," kata Muhaimin, di sela-sela Mukernas, Jumat, 5 Februari 2016.

"Pilihannya hanya satu, mau ditambah kewenangan atau dibubarkan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya