Busyro Muqqadas: Revisi UU Sangat Melemahkan KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas mengatakan rencana revisi Undang-undang KPK no 30 tahun 2002 yang dilakukan DPR sangat melemahkan fungsi kerja KPK.

"Jadi Undang-Undang KPK ini kalau dilihat isi draftnya tidak ada yang memperkuat, semuanya melemahkan," kata Busyro di acara Diskusi Publik di kantor Muhamadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 5 Febuari 2016.

KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Menurutnya, susunan revisi yang diajukan DPR saat ini sama sekali tidak ada yang memberikan keluluasaan bagi KPK. Ia menilai alasan DPR merevisi undang-undang KPK lantaran takut dengan aktivitas kerja KPK saat ini.

"Satu sama lain melemahkan. Jadi sempurna. Misalkan soal penyadapan kalau misal itu di revisi pasti implikasinya panjang. Pertanyaan kenapa DPR getol sekali penyadapan harus seizin dewan pengawas. Memang kalau gak seizin dewan pengawas apa ruginya DPR. Orang DPR itu khawatir kalo disadap," kata Busyro.

Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Petinggi Muhamadiyah ini juga menyayangkan dengan sikap pemerintahan Jokowi -JK yang cenderung lepas tangan terhadap rencana revisi undamg-undang tersebut.

"Kemudian Jokowi pernah menyatakan akan menarik (usulan revisi) tapi DPR mengulang lagi. Presiden melalui Menkopolhukan katanya menungggu keputusan DPR saja. Pertanyaan kalau revisi kenapa Jokowi tidak langsung menolak saja," ujarnya.

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016