Putusan Gugatan Pilkada di MK Bergantung Fakta Persidangan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Soeroso, mengungkapkan bahwa putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada bergantung pada bagaimana fakta yang ditemukan di persidangan. Saksi-saksi yang terkait dalam suatu perkara pun akan saling memberikan keterangan.

Hasil Pilkada di Wilayah Ini Cuma Selisih 7 Suara

"Apakah betul menurut saksi-saksi itu. Masing-masing saksi punya keterangan di tempat pemungutan suara mana saja (yang ada kecurangan). Nanti termohon (Komisi Pemilihan Umum) punya kontra keterangan begitu juga pihak terkait," kata Fajar saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 28 Januari 2016.

Ia menjelaskan bahwa bentuk dari putusan MK nantinya bisa bermacam-macam mulai dari penghitungan suara ulang atau langsung putusan. Sebab, bisa jadi, dari perbedaan selisih suara yang tipis ada kemungkinan kesalahan penetapan perolehan suara oleh KPU.

Perludem: Sengketa Pilkada Cukup ke Bawaslu dan MA

"Karena KPU lalai atau sengaja mengubah. Nanti dicek dari keterangan saksi dan alat bukti bisa tidak dalil-dalil itu terbukti. Dari ini hakim akan simpulkan. Sebenarnya sederhana, apalagi selisihnya tipis," kata Fajar lagi.

Sebelumnya, MK telah meloloskan tujuh gugatan atas perselisihan hasil Pilkada yang dianggap memenuhi syarat formil. Tujuh pasangan calon tersebut - seperti dikutip dari laman MK - di antaranya pemohon pasangan calon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop untuk Pilkada Teluk Bintuni. Pasangan calon ini hanya berbeda selisih suara sebanyak 0,04 persen atau tujuh suara dari pasangan calon peraih suara terbanyak. Dengan jumlah penduduk yang hanya sebesar 188.764 jiwa, batas selisih suara maksimal dua persen.

Ini Poin Revisi UU Pilkada yang Bakal Alot Dibahas

Gugatan atas Pilkada Mamberamo Raya diajukan pasangan calon Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi. Perbedaan selisih suara pasangan calon ini dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,71 persen atau 149 suara. Sama dengan Teluk Bintuni, jumlah penduduk Mamberamo Raya sebanyak 31.867 jiwa. Sehingga batas selisih maksimal untuk jumlah penduduk tersebut sebanyak 2 persen dan gugatan ini memenuhi batas tersebut.

Selanjutnya, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara juga dianggap memenuhi syarat formal yang ditentukan MK. Permohonan ini diajukan pasangan calon Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu yang menyatakan selisih suaranya dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,03 persen atau 33 suara. Sama dengan dua daerah di atas, dengan jumlah penduduk hanya 225.486 maka selisih suara disyaratkan maksimal 2 persen.

Lalu daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, pasangan calon Khairunas dan Edi Susanto juga mengajukan gugatan perselisihan hasil suara. Perbedaan selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu 0,66 persen atau 501 suara.

Permohonan perselisihan hasil suara lainnya yaitu Kuantan Singingi, Riau, yang diajukan Indra Putra dan Komperensi. Perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,27 persen atau 348 suara. Dengan jumlah penduduk sebanyak 317.265 jiwa, batas perolehan suara maksimal sebesar 1,5 persen.

Kemudian, pasangan calon Safi Pauwah dan Faruk Bahanan untuk Pilkada Kepulauan Sula juga mengajukan gugatan. Selisih suara antara Safi dan Faruk dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,35 persen atau 169 suara dengan jumlah penduduk sebanyak 95.285 jiwa.

Terakhir, pasangan calon Sukirman dan Safri untuk pilkada Bangka Barat menggugat KPU. Pemohon meraih suara 35,43 persen dan peraih suara terbanyak mendapatkan suara sebesar 35,43 persen. Perbedaan suara terbanyak antara pemohon dan peraih suara terbanyak sebesar 0,3 persen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya