MK Tolak Seluruh Sengketa Pilkada yang Disidangkan Hari Ini

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Sebanyak 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tidak bisa lanjut ke persidangan selanjutnya. Salah satunya, gugatan yang diajukan presenter kondang Helmy Yahya yang kalah dalam Pilkada serentak.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Seluruh perkara PHP tersebut digugurkan MK karena permohonan sengketanya tidak sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada 8 Tahun 2015 tentang selisih suara dan pasal 6 PMK Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Perkara yang ditolak MK tersebut antara lain, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 2 perkara, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu.


Selain itu, ada juga kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.


Kuasa hukum pemohon pasangan calon Tigor Panusunan Siregar dan Eri Atrada Eritonga dari kabupaten Labuhan Batu, Ilham Presetio Gultom, mengatakan bahwa sikap MK yang tegas menolak permohonan yang tidak sesuai pasal 158 UU Pilkada 8 Tahun 2015 tersebut jelas menimbulkan persoalan baru.


Menurut dia, potensi kecurangan di Pilkada serentak 2017 mendatang akan semakin terbuka, dilakukan oleh semua kontestan Pilkada.


"Semua kontestan akan melakukan upaya kecurangan semaksimal mungkin yang penting selisih di atas 2 persen. Dengan kecurangan lebih 2 persen tidak masalah," kata Ilham di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2016.


Dengan adanya pasal tersebut, di Pilkada 2017 para pihak yang memiliki itikad tidak baik akan bersiap-siap melakukan kecurangan dengan dasar selisih suara di atas 2 persen. Karenanya, dia khawatir pada pilkada 2017 kasus kecurangan akan banyak gugur karena MK terbentur pasal 158 UU Pilkada 8 Tahun 2015 dan pasal 6 PMK Nomor 5 tahun 2015.


"Dampaknya akan panjang. Sangat ironis sekali kita dengar hakim membacakan alasannya karena ini pertimbangan budaya hukum. Tahun 2008 betapa manisnya MK bilang bukan lembaga kalkulator, MK akan mencari keadilan. Namun, kita lihat hari ini, pas sidang putusan kemarin oke waktu tenggang, tapi ini sudah masuk persoalan putusan," ujarnya.


Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan
dismissal
atas 35 perkara PHP dengan amar putusan tidak dapat diterima pada Senin tanggal 18 Januari 2015 kemarin.


Mayoritas perkara PHP tersebut ditolak atau digugurkan MK karena permohonan sengketanya melewati tenggat waktu pengajuan ke MK sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada dan PMK no 5 tahun 2015 tentang tata cara bersidang di MK.


Sedangkan untuk sidang lanjutan putusan dismissal kedua hari ini sebanyak 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tidak bisa lanjut ke persidangan selanjutnya, karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada. 


Dalam pasal UU tersebut memang diatur bahwa setiap permohonan sengketa yang masuk ke MK, tidak boleh mempunyai selisih lebih dari dua persen dari jumlah penduduk. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya