Masinton: Pimpinan Fraksi Nasdem Tak Paham Prinsip Demokrasi

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir.

VIVA.co.id - Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, menanggapi dingin tuntutan minta maaf dari Fraksi Partai Nasdem. Masinton tidak akan memenuhi tuntutan tersebut karena pernyataannya disampaikan dalam tugas dan dilindungi undang-undang.

Kisah Freddy Jadi Polemik, Komisi III Akan Panggil Kontras

Masinton hanya tertawa ketika ditanya ihwal laporan Fraksi Nasdem ke pimpinan Fraksinya, PDIP. "Itu sikap reaksioner pimpinan Fraksi Nasdem yang belum memahami prinsip-prinsip dasar berdemokrasi," kata Masinton di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Argumen Masinton, apa yang di sampaikan dalam forum rapat Komisi III bersama Jaksa Agung adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dasar sebagai anggota DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.

"Itu sesuai konstitusi dan perundang-undangan. Anggota DPR memiliki Hak Imunitas, sesuai Pasal 224 UU MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," katanya.

Masinton menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur bahwa anggota DPR tidak dapa dituntut  di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tulisan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Berpegangan ketentuan itu, Masinton menolak memenuhi tuntutan fraksi Nadem untuk meminta maaf. "Saya tidak akan menyampaikan permohonan maaf apa pun. Karena itu prinsip yang dijamin oleh UU MD3," katanya.

Pada hari ini, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Irma Suryani Caniago, mengakui fraksinya telah secara resmi melaporkan Masinton ke Fraksi PDIP. Dalam surat bernomor 666/DPR RI/I/2016 tertanggal 21 Januari 2016 itu, Masinton dituntut minta maaf dalam 3x24 jam. "Benar," kata Irma melalui pesan singkat, Kamis 21 Januari 2016.

Pokok keberatan Fraksi Nasdem adalah pernyataan Masinton dalam rapat Komisi III dengan Jaksa Agung yang menyinggung Surya Paloh yang telah mempengaruhi penanganan perkara-perkara di Kejaksaan Agung.

Nasdem mengklaim bahwa ketua umum partai itu, Surya Paloh, tidak mempunyai hubungan dengan penanganan perkara-perkara di Kejaksaan Agung.

Politikus PDIP Sebut Relawan Ahok Bermental Bebek

"Pernyataan tersebut bagi Fraksi Partai Nasdem telah mencederai hubungan baik yang telah berjalan antara Partai Nasdem dan PDIP," isi surat yang ditandatangani Ketua Fraksi Nasdem Victor B Laiskodat dan Sekretaris Fraksi Syarief Abdullah Alkadrie itu. Nasdem mempertanyakan pernyataan tersebut apakah sikap pimpinan Fraksi PDIP.

Kemarin, Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang berlangsung Rabu 21 Januari memang panas. Bahkan, Jaksa Agung Prasetyo sempat membacakan SMS yang diklaimnya berasal dari Hary Tanoe.

Diperiksa Jampidsus, Hary Tanoe Masih Jadi Saksi

Prasetyo membacakan adanya SMS itu saat rapat tengah membahas seputar kasus Freeport yang ditanganinya. Ketika itu, Prasetyo mendapatkan pertanyaan seputar surat Menteri ESDM kepada petinggi Freeport tertanggal 7 Oktober 2015.

Namun bukannya menjawab pertanyaan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo malah membacakan SMS yang menurutnya berasal dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

"Kita buktikan siapa yang salah dan benar. Siapa yang preman. Kekuasaan nggak akan langgeng. Catat saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Indonesia akan dibersihkan," kata Prasetyo membacakan SMS itu. "Mengakunya dari Hary Tanoe."

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.

Target Tax Amnesty Dikritik Sulit Tercapai

Realisasi penerimaan pajak reguler terus menurun.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016