Jelang Pilkada 2017, KPU Minta Revisi UU Dipercepat

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU mendukung revisi Undang-undang 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. KPU meminta Pemerintah dan DPR segera merevisi UU tersebut, guna mengejar Pilkada 2017 mendatang.

Alasannya, tahapan untuk Pilkada Februari 2017 mendatang dimulai sejak bulan Mei-Juni 2016 tahun ini. Karenanya, sebisa mungkin revisi UU Pilkada tersebut bisa selesai sebelum tahapan dimulai.

“Kalau bisa ya lebih cepat lagi, supaya sebelum tahapan dimulai lebih sudah selesai. Tapi kan itu otoritas mereka, kapan mau mulai dan kapan mau diselesaikan, kita tunggu saja,” kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Januari 2016.

Hadar mengungkapkan, tanpa menunggu revisi tersebut selesai, KPU tetap akan menyusun rencana tahapan Pilkada 2017. Hal itu disesuaikan dengan peraturan yang ada yakni UU Nomor 8 2015 atau yang belum direvisi.

“Kami tetap berjalan, misalnya kami sudah mulai menyusun draft PKPU yang baru terkait tahapan, jadwal dan program. Karena kalau kami menunggu malah repot ketinggalan,” ujarnya menambahkan.

Nantinya kata Hadar jika draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun akan tetapi UU Nomor 8 2015 belum selesai direvisi. Maka draft PKPU tersebut akan disesuaikan dengan UU yang ada.

“Kalau nanti ada perubahan kan nanti tinggal sesuaikan saja."

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR pada Senin 18 Januari kemarin, disepakati usulan revisi UU Pilkada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi UU Pikada diusahakan dapat selesai sebelum Agustus 2016 agar mendukung regulasi Pilkada 2017.

Pilkada 2017 sendiri sedianya dilakukan pada Februari 2017 yang diikuti oleh 102 daerah terdiri dari 8 provinsi dan 94 kabupaten/kota.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

(mus)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016