DPR Minta MK Perhatikan Politik Uang

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin, 18 Januari 2016, akan memutuskan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy meminta, para hakim MK jangan terpaku pada jumlah angka di perolehen suara dalam sengketa Pilkada.

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

"Undang-undang Pilkada yang dilahirkan DPR tahun lalu memberikan perbaikan substansial terhadap perbaikan kualitas Pilkada, seperti soal politik dinasti, politik uang, dan pengelolaan dana kampanye," katanya saat dihubungi, Senin, 18 Januari 2016.

Atas dasar itu MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus memberi perhatian lebih terhadap sengketa Pilkada yang terkait politik uang. Di mana banyak materi gugatan dalam sengketa Pilkada  menyangkut politik uang.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Jangan semata-mata melihat besar kecilnya jumlah money politics, tetapi lebih pada pemahaman bahwa money politics merupakan pelanggaran berat Pemilu," ujarnya menambahkan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, kasus politik uang yang saat ini muncul dalam gugatan Pilkada di MK baru di permukaan.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Karena yang tampak di permukaan dalam kasus di persidangan hanyalah puncak gunung es dari praktek di lapangan yang sesungguhnya," ujar Lukman.

Lukman meminta, para hakim MK yang hari ini dijadwalkan memutuskan 40 sengketa Pilkada tegas tanpa melupakan politik uang dalam sengketa.

"Yakinlah, keberanian memutuskan persoalan ini menjadi penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa datang."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya