Dugaan Korupsi PLN Jawa Timur

Mantan GM PLN Minta Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Mantan General Manager Perusahan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena penahanan itu bukan sesuatu yang wajib," kata Alamsyah Hanafiah selaku pengacara Hariadi di kantor KPK, Jumat 3 Juli 2009. Alam mendampingi kliennya hari ini dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.

Hariadi tiba di kantor KPK pada sekitar 10.00 WIB. Begitu keluar dari mobil tahanan, Hariadi langsung masuk ke dalam ruangan tanpa mengatakan apapun.

Hariadi ditahan KPK sejak 1 Juli lalu di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur dalam kasus itu. Jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Listrik PLN Luar Jawa dan BaliĀ  pun dibekukan sementara waktu.

KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 80 miliar akibat perbuatan tersangka. Hariyadi pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri
Mobil Chery Omoda E5 yang Ditabrakkan ke Tembok Mal oleh Anak Kecil

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

PT Chery Sales Indonesia (CSI) buka suara terkait video viral di media sosial yang menunjukkan seorang anak kecil menabrakkan mobil listrik Omoda E5 ke tembok di mall.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024