MK Minta KPU Kirim Data Jumlah Penduduk Resmi dalam Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, setelah membaca tiga permohonan perselisihan hasil Pilkada, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan data jumlah penduduk yang resmi menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
"Karena, jumlah penduduk menurut pemohon lain-lain. Itu kan ambilnya dari Kemendagri. Ibu Ida (Komisioner KPU, Ida Budhiati) tolong dijawab," ujar Arief, dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Menanggapi hal ini, Ida mengatakan, basis data yang digunakan penyelenggara Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten kota didapat dari Kemendagri.

"Data tersebut sudah dilansir di website KPU," jawab Ida, pada kesempatan yang sama.

Selanjutnya, Arief meminta data tersebut agar dilampirkan secara lengkap sebagai acuan. Menurutnya, MK bisa saja melihat di website Kemendagri atau KPU, tapi belum menjadi bukti dibawa ke dalam persidangan.

Sebelumnya, sejumlah pemohon menggugat KPU Waropen yang memenangkan peraih suara terbanyak. Pemohon melakukan pembandingan penghitungan suara versinya dengan versi KPU. Tapi, terdapat perbedaan angka terkait jumlah penduduk.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya