Mayoritas Gugatan Pilkada Bukan soal Hasil

Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa 5 Januari 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh.Nadlir

VIVA.co.id - Dari 147 gugatan perkara pilkada serentak yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang terkait hasil pilkada hanya 10 persen. Sementara itu, sebagian besar atau 90 persen adalah terkait tahapan dan persoalan teknis di luar tahapan.

"Kami sudah punya datanya yang menyangkut isu lain di luar perselisihan hasil. Ada yang menyangkut tahapan dan menyangkut non tahapan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Swiss-Bel Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2016.

MK menerima 147 gugatan perkara dari 6 provinsi dan 126 kabupaten/kota. Gugatan yang dilayangkan para pasangan calon ternyata tidak hanya terkait pasal 158 UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang perselisihan hasil.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Gugatan yang masuk antara lain yang termasuk tahapan seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), pencalonan, dan soal kampanye. Sementara itu, gugatan perkara di luar tahapan adalah masalah politik uang.

"Catatan saya lebih dari sepuluh, isu-isu tadi," ujar Husni.

KPU Siap
Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati juga sudah mendapatkan informasi gugatan pilkada yang sebagian besar bukan terkait perselisihan hasil tersebut. KPU sebagai penyelenggara, kata dia, siap menyampaikan data yang mereka miliki dan menyamakan persepsi dengan KPU daerah terkait.
 
"Sebagai penyelenggara, tentunya kami akan menjelaskan sejauh apa yang diketahui, apa yang dilihat, didengar, dan apa yang dialami oleh teman-teman di daerah, karena itu bagian dari akuntabilitas penyelenggara," kata Ida.

Dia menambahkan, KPU sudah melakukan berbagai antisipasi untuk menghadapi gugatan tersebut. Sementara itu, KPU daerah juga sudah memetakan berbagai masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pilkada agar bisa maksimal menghadapi sengketa di MK.

"Semua penjelasan sudah disiapkan tinggal disajikan. Jadi, bagaimana kami menyamakan persepsi, misal perkara yang menyoal masalah DPT, pencalonan bagaimana aturan hukum pelaksanaannya, baik yang ada sengketa dan tidak. Lalu, bagaimana cara menghadapi sengketa dan penghitungan suara serta rekapitulasi suaranya," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016