Pengamat: Wapres Jangan Delegitimasi Putusan Pengadilan

Diskusi Kisruh Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar Kementerian Hukum dan HAM menerbitkkan Surat Keputusan sementara bagi kepengurusan musyawarah nasional Riau untuk melakukan Rapat Pimpinan Nasional dinilai sebagai langkah untuk mendelegitimasi keputusan pengadilan atas hasil Munas Bali.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Munas Bali sudah diakui di pengadilan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Bagi saya cukup beralasan mempertahankan Munas Bali. Hasil dan produk Munas Bali sah sampai dengan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat dihubungi, Senin, 4 Januari 2016.

Karena itu, dan menyelenggarakan munas ulang. "Kalaupun dipandang Munas Riau sudah berakhir pada 31 Desember 2015, kepengurusan Munas Bali harus dianggap berlaku meskipun belum didaftarkan ke Kemenkumham. Munas Bali itu yang menjadi dasar kepengurusan Golkar," kata Margarito.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan, dan tidak sah. Sehingga seharusnya pemerintah mengesahkan kepengurusan Golkar lainnya yaitu hasil Munas Bali yang dimenangkan Aburizal Bakrie.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Dalam waktu 90 hari setelah Kemenkumham menerima putusan dari MA, Kemenkumham harus mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Munas Golkar di Ancol. Putusan MA dikeluarkan pada 20 Oktober 2015.

Sebab itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun mengeluarkan SK Nomor: M.HH-23.AH.11.01 untuk mencabut surat nomor: M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

(mus)

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016