Pakar Hukum: Presiden Harus Laksanakan Rekomendasi Pansus

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017
Muncul polemik apakah rekomendasi Pansus Pelindo II harus dilaksanakan Presiden Jokowi atau tidak. Salah satu rekomendasi itu adalah mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan rekomendasi itu tidak wajib dilaksanakan. Namun, pernyataan itu kemudian ditentang oleh Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. (Baca: ).
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi


Bagaimana sebenarnya dari segi hukum tata negara?

"Pak JK tidak punya hak untuk menganulir rekomendasi Pansus, karena itu diajukan ke pemerintah dan pemerintah itu Presiden Jokowi bukan JK," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi
VIVA.co.id,
Senin, 21 Desember 2015.


Kedua, Margarito berpendapat DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap tindakan-tindakan pemerintah dalam hal ini RJ Lino, dan Menteri Rini yang merupakan pembantu Presiden Jokowi. Oleh karena itu, dia menilai rekomendasi tersebut memiliki derajat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.


"Tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan," ujarnya.


Abaikan Jusuf Kalla

Margarito menyarankan kepada Jokowi untuk mengabaikan pendapatnya dari Jusuf Kalla. Sebab, nantinya, yang memikul tanggung jawab apabila DPR memakai hak-hak mereka yang lain adalah Jokowi bukan Jusuf Kalla.


"Hak DPR itu ditujukan kepada Pak Jokowi," ujarnya.


"Saya lugas, laksanakan rekomendasi Pansus, Presiden jangan mengikatkan diri pada pikiran dan saran Pak JK, jangan sampai kelak terjebak dan dalam posisi sulit," imbuh Margarito.


Bagaimana apabila Jokowi ternyata mengkuti saran JK dan tidak melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo II?


"DPR silakan menggunakan hak lain yaitu menyatakan pendapat. Ada yang tercela dari pemerintah," kata Margarito.


Apakah DPR menggunakan atau tidak, Margarito menyerahkan pada DPR. Namun, dia menegaskan bahwa dari segi hukum tata negara, penggunaan hak menyatakan pendapat tersedia dan sah.


"Jika hak menyatakan pendapat digunakan, akan menimbulkan gonjang-ganjing lagi. Maka saran saya, abaikan saran Pak JK, anggap tidak ada karena Pak Jokowi Presidennya," ujar Margarito.


Margarito menjelaskan mengapa rekomendasi Pansus bersifat mengikat terhadap pemerintah. Hal ini karena lebih pada fungsi antar kedua lembaga tersebut dalam kontets ketatanegaraan.


"Pansus adalah alat, hak pengawasan DPR terhadap pemerintah. Pada titik itulah sikap itu (rekomendasi) muncul. Jika DPR sudah memberikan rekomendasi dan pemerintah tidak melaksanakan maka melanggar kewajiban karena apa yang dilakukan DPR adalah selaku pemegang hak kontrol pemerintah," tutur Margarito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya