Tantowi Yahya: Posisi Ketua DPR Tetap Hak Golkar

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id - Partai Golkar mempertanyakan wacana sebagian kalangan yang mengusulkan perombakan komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selepas Setya Novanto mundur sebagai Ketua. Wacana perombakan itu populer disebut “kocok ulang” pimpinan Dewan karena dimaksudkan untuk mengubah formasi partai-partai yang menduduk kursi pimpinan, termasuk posisi ketua.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Tantowi Yahya mengingatkan posisi ketua DPR tetap menjadi hak partainya dan tak ada perubahan komposisi pimpinan Parlemen. Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Bagaimana ceritanya (muncul wacana) kocok ulang (pimpinan DPR). Yang mengundurkan diri SN (Setya Novanto), bukan semuanya. Ketua DPR RI itu jatahnya Golkar. Sesuai UU MD3, penggantinya dari Golkar juga," ujar Tantowi saat dihubungi pada Kamis, 17 Desember 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Menurut Tantowi, merombak komposisi pimpinan Dewan sama dengan melanggar Undang-Undang MD3, karena telah jelas ditegaskan, pengganti pimpinan DPR yang mengundurkan diri adalah berasal dari partai yang bersangkutan, bukan partai lain. Dia menyarankan mereka yang mewacanakan perombakan pimpinan DPR agar mempelajari lagi Undang-Undang MD3.

Meski demikian, Partai Golkar belum membahas calon pengganti Setya Novanto. Golkar, katanya, sesungguhnya tak kesulitan untuk mencari figur pengganti Novanto karena banyak kader yang mumpuni.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menolak menyebutkan nama-nama kader Golkar yang menjadi kandidat pengganti Novanto. Dia hanya menyebut "Sebagai parpol yang kaya dengan kader-kader bagus dan berpengalaman, Ketua Umum (Aburizal Bakrie) pasti tidak sulit mencari pengganti SN yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan.”

“Hanya saja itu belum dibahas sekarang,” Tantowi menambahkan.

Tak ada perombakan

Pernyataan serupa disampaikan Natsir Djamil, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Natsir mengatakan bahwa tak ada alasan untuk merombak pimpinan DPR. Pimpinan DPR tetap dalam formasi sekarang dan pengganti Novanto adalah legislator Partai Golkar, bukan dari partai lain.

"Kayaknya enggak bisa (kocok ulang). Ya, Golkar yang mengganti Pak Novanto," kata Natsir dihubungi dalam kesempatan terpisah.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengapresiasi sikap Novato pada detik-detik akhir putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Pengunduran itu sangat positif demi kebaikan DPR sebagai institusi negara yang saat ini citranya masih terpuruk. Meski sebagian pihak menilai pengunduran diri Novanto terlambat, itu lebih baik,” ujarnya.

Dia meyakini sikap Novanto sudah dipikirkan sangat matang sebelum memutuskan membuat surat pengunduran diri. Novanto juga pasti mempertimbangkan aspek keluarga untuk membuat keputusan itu.

Mekanisme pergantian

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur, di antaranya, mengenai komposisi pimpinan DPR dan mekanisme pergantiannya.

Pada Pasal 84 Ayat 1 disebutkan: “Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.”

Dipertegas dalam Ayat 2 pada pasal yang sama: “Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.”

Masing-masing (calon) pimpinan DPR, termasuk ketua, diusulkan pimpinan fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Berdasarkan Ayat 4 pada pasal yang sama: “Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR.”

Mekanisme mengenai pergantian diatur dalam Pasal 87. Pada Ayat 1 disebutkan bahwa “Pimpinan DPR … berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.”

Dalam konteks Setya Novanto, yang mengundurkan diri dan bukan meninggal dunia atau diberhentikan, proses pergantian dapat mengacu pada Ayat 3 Pasal 87: “…anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.” Artinya, sementara belum ada pengganti definitif, ditunjuk seorang dari unsur pimpinan sebagai ketua sementara.

Tak ada klausul yang menyebutkan atau membuka peluang pengganti Novanto dari partai lain. Disebutkan dalam Ayat 4 pasal yang sama: “Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.”
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya