KPU Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada Serentak

rapat persiapan penyelenggaraan pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Sejumlah daerah diketahui memiliki selisih perolehan suara yang kecil. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak terpaut tipis dengan perolehan suara pasangan calon terbanyak kedua.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Data itu berdasarkan rekapitulasi C1 di website Komisi Pemilihan Umum. KPU pun menyiapkan sejumlah langkah guna menghadapi potensi gugatan yang akan dilayangkan oleh pasangan calon di daerah atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Apapun itu tetap kami persiapkan. Segala bentuk aktivitas hasil pemungutan suara dan rekapitulasi suara harus betul-betul disiapkan oleh teman-teman di daerah (KPUD)," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember 2015.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Ferry menuturkan, KPU Daerah telah dibekali persiapan teknis untuk menghadapi proses gugatan yang ada, antara lain seperti soal dokumentasi atau dokumen pemilihan.

"Dokumen yang disiapkan itu harus betul-betul serapi mungkin disiapkan. Mulai C1, sertifikat penghitungan suara, C1 plano, juga terkait aktivitas penghitungan suara atau rekapitulasi penghitungan suara, berita acara termasuk mekanisme yang ada di dalamnya seperti daftar hadir," ujar Ferry menerangkan.

Selain itu, KPUD juga telah dibekali pengetahuan teknis beracara. Menurutnya, hukum beracara harus dipedomani, karena itu harus sesuai dengan aturan MK. "Tentunya kita harus satu paham, satu visi mengelola proses ini dengan baik. Kami juga sudah punya pengalaman dalam Pilpres kemarin. Proses pengelolahaannya insya Allah walaupun ini di daerah-daerah, tapi akan kami koordinir secara terpusat untuk lebih menyakinkan memori penjelasan apabila ada gugatan."

Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan

Sementara, Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), merilis 13 daerah yang berpotensi melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, selisih perolehan suara yang tipis membutuhkan ketelitian banyak pihak untuk membuktikan akurasi hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS.

Menurut Masykurudin, jika ada kesalahan, tindakan tersebut tidak hanya akan berpengaruh terhadap hasil suara, melainkan juga sangat berpotensi mengubah kemenangan. Oleh karena itu, pada saat rekapitulasi berlangsung, kehadiran saksi pasangan calon, pengawas pemilihan dan pemantau dengan data yang dibawanya masing-masing dapat semakin meningkatkan akurasi hasil penghitungan suara.

"Keterbukaan proses rekapitulasi akan meningkatkan kepercayaan pemilih terhadap hasil suara yang ditetapkan.‎ Jika masih juga terjadi perselisihan, jangan dibawa ke jalanan, bawalah ke Mahkamah Konstitusi," kata Masykurudin.

Berikut daerah yang berpotensi mengajukan gugatan di MK:

1. Kabupaten Bangka Barat‎ (selisih 250 suara).
2. Kabupaten Kuantan Singingi (selisih 338 suara).
3. Kota Binjai (selisih 691 suara).
4. Kabupaten Buton Utara (selisih 743 suara).
5. Kabupaten Konawe Utara (selisih 796 suara).
6. Kabupaten Barru (selisih 818 suara).
7. Kabupaten Pesisir Barat (selisih 1070 suara).
8. Kabupaten Gorontalo (selisih 1102)‎.
9. Kabupaten Rokan Hulu (selisih 1205 suara).
10. Kabupaten Sorong Selatan (selisih 1259 suara).
11. Kabupaten Pasaman (selisih 1285 suara).
12. Kabupaten Manggarai (selisih 1875).
13. Kabupaten Kapuas Hulu (selisih 1981)‎.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya