Luhut Ungkap Memo Penting ke Jokowi soal Freeport

Menkopolhukam Luhut Binsar Padjaitan pantau pilkada serentak 2015
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan angkat suara terkait skandal 'Papa Minta Saham'. Dalam rekaman yang diputar saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengadili etik Ketua DPR Setya Novanto, Luhut disebut punya posisi penting dalam renegosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 11 Desember 2015, Luhut menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Luhut mengungkap sejumlah tanggal penting terkait renegosiasi itu.

Luhut menegaskan, dia berpegang pada aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku bahwa kontrak karya habis pada 2021 dan pembicaraan perpanjangan hanya bisa dilakukan setelah tahun 2019.

"Perpanjangan kontrak tidak dapat dilanjutkan sebelum waktu tersebut, sekalipun dengan alasan investasi. Agar rakyat dapat memahami posisi saya, Luhut Panjaitan dalam menyikapi kasus Freeport," katanya.

Luut lantas menguraikan kronologi pembahasan di Istana terkait Freeport. Persoalan Freeport sudah dibahas sejak Luhut masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

16 Maret 2015

Sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Luhut memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo agar persoalan perpanjangan kontrak karya Freeport dikaji mendalam karena berdasarkan peraturan baru bisa diajukan tahun 2019.

"Sebelum tanggal 16 Maret ini saya sudah menghadap presiden melakukan kajian-kajian yang dilakukan oleh staf saya, dalam hal ini Darmo Prasodjo, Deputi satu, kemudian Saudara Purbaya, Saudara Seto dan Lambok, dalam bidang hukum," ujarnya.

15 Mei 2015

Luhut mengirimkan memo sebagai Kepala Staf Kepresidenan kepada Jokowi. Isinya, menyampaikan bahwa proses perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

"Saya mulai mendengar ada upaya untuk mempercepat proses perpanjangan sebelum 2019," ujarnya.

17 Juni 2015

Luhut kembali memberikan memo kepada Jokowi bahwa perpanjangan PT Freeport hanya dapat diajukan 2019, sesuai peraturan yang berlaku.

"Dan saya sarankan ke presiden bahwa kalau itu dilakukan bahaya, presiden dapat dianggap melanggar peraturan perundang-undangan," ucap dia.

2 Oktober 2015

Anak buah Luhut, Lambok, dipanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan kembali dari segi hukum mengenai perpanjangan Freeport sebelum 2019 karena ketika itu dia tengah bertugas di Surabaya.

Output dari itu adalah, Presiden menyatakan bisa dilakukan perpanjangan Freeport 2019. Selain itu Presiden mengajukan lima syarat, yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham dan industri saham.

"Tadi pagi saya confirm ke Presiden. Presiden seperti itu, tetap," katanya.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan

Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G

Pulau G sempat disetop pembangunannya di era Menko Rizal Ramli.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016