Ini Pernyataan Bos Freeport Larang Rekaman Asli Dipinjamkan

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin melarang rekaman asli yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) dipinjamkan ke siapapun termasuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Maroef menyampaikan pesan itu ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus).

Tak heran, jika Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, terus-terusan gagal membawa rekaman asli dari Kejagung meskipun telah datang dua kali. Sekali lagi, Junimart pun balik ke DPR dengan tangan hampa.

"Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Pak Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung ini dipinjamkan kepada siapapun, beliau buat surat pernyataan," kata Junimat di kantor Kejagung, Kamis, 10 Desember 2015.

Berikut isi lengkap surat Bos Freeport tersebut:

Surat Pernyataan

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama        : Maroef Sjamsoeddin
Pekerjaan  : Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Alamat      : Plaza 89, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menyatakan, bahwa 1 buah Hand Phone merek Samsung untuk merekam pembicaraan saya dengan sdr. SN dan MRC saya pinjamkan kepada pihak Kejaksaan Agung sampai dengan tuntasnya kelanjutan pendalaman teknis yang dimulai pada 3 Desember 2015 pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, apa yang saya serahkan berupa 1 buah flashdisk rekaman adalah otentik dengan HP yang saya pinjamkan kepada tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapa pun.

Jakarta, 8 Oktober 2015

Ttd

Maroef Sjamsoeddin

(ase)

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016