Sumber :
- VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan cepat.
"Ini untuk menghindari proses manipulasi yang terjadi di lapangan," ujar Ferry, Rabu 9 Desember 2015.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
"Ini untuk menghindari proses manipulasi yang terjadi di lapangan," ujar Ferry, Rabu 9 Desember 2015.
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Ia menjelaskan mekanisme penghitungan suara yang transparan dilakukan pada hari saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lalu, hasil penghitungan suara dituangkan dalam sertifikat berita acara dan form C1.
"Salah satunya selain dibagikan ke saksi dan panitia pengawas, nanti juga akan dilakukan proses
scan
. Jadi nanti form C1 diberikan ke KPU Kabupaten/kota, lalu KPU tersebut melakukan proses
scan
. Setelah di-
scan
hasilnya masuk ke
data center
yang kami infokan di web KPU," kata Ferry.
Ia melanjutkan hasil penghitungan suara yang ditulis dalam form C1 dan discan ini tetap akan menjadi hasil hitung yang sementara. Adapun, hasil resmi penghitungan suara ditandai dengan form C1 berhologram yang dibawa dari TPS ke PPK.
"Dari PPK akan direkap selama 7 hari dari tanggal 10 hingga 16 Desember 2015. Selesai itu nanti direkap di kabupaten/kota untuk diketok siapa yang meraih suara terbanyak. Untuk Tangerang Selatan, pengumumannya akan diketahui 18 Desember 2015," kata Ferry. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan mekanisme penghitungan suara yang transparan dilakukan pada hari saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lalu, hasil penghitungan suara dituangkan dalam sertifikat berita acara dan form C1.