Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Mabes Polri

Ketua DPR Setya Novanto setelah menjalani sidang etik di MKD
Sumber :
  • Rizki Anhar
VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, mengaku akan melaporkan Sudirman Said, Menteri ESDM, kepada Markas Besar Polri. Novanto melaporkan Sudirman karena menteri telah menyebarkan kepada publik isi rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto, menjelaskan bahwa Sudirman melanggar sedikitnya lima hal atas tindakannya menyebarkan rekaman itu. Di antaranya, Undang-Undang tentang Intelijen dan Undang-Undang Transaksi dan Elektronik.
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

“Kami resmi melapor ke Mabes Polri, karena (Sudirman Said) menyebarkan rekaman. Kami resmi melaporkan sebagai tindak pidana,” kata Firman dalam dialog Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam, 8 Desember 2015. Tetapi dia tak menjelaskan kapan pelaporan itu disampaikan kepada Mabes Polri.
Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega

Firman juga menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kuasa untuk melaporkan sebuah media televisi karena menyebarkan rekaman percakapan dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin, 7 Desember 2015.

Menurut Firman, sidang MKD kemarin digelar tertutup dan berarti kerahasiannya sangat dijaga. Tetapi sebuah media —tak disebutkan nama media itu— menyebarkan rekaman proses sidang yang mengagendakan pembelaan Novanto.

“Itu persidangan tertutup. Saya protes keras. Siapa yang merekam itu. Saya sudah tegas mengambil langkah hukum dan pengaduan resmi,” katanya tanpa menyebut waktu pelaporan ke Mabes Polri.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya