Pilkada Serentak 2015

Tahap Lengkap Pemilihan sampai Penetapan Calon di Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (semasa hidup).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 akan segera digelar pada Rabu, 9 Desember 2015. Ajang pesta demokrasi yang pertama kali dilaksanakan di Tanah Air ini diikuti oleh sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota atau 269 daerah baik itu untuk memilih gubernur atau bupati/wali kota.

Sebanyak tiga daerah yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pilkada hanya dengan satu pasangan calon. Pemilih diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya dengan menyatakan setuju atau tidak setuju dalam surat suara yang telah di desain agar pemilih menetukan pilihannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyatakan persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 telah mencapai 99 persen. Dari 269 daerah, 180 di antaranya sudah menerima transfer seluruh dana hibah dari pemerintah daerah sedangkan 89 daerah sisanya telah menerima dana hibah dari pemerintah daerah kurang dari 100 persen.

Berikut tahapan Pilkada serentak dari pemungutan suara sampai penetapan calon berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015:

Pemungutan dan Penghitungan

- Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk
memilih di TPS, 6-8 Desember 2015.
- Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 9 Desember 2015.
- Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, 9-15 Desember 2015.
- Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS
kepada PPS, 9 Desember 2015.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

- Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK, 9-10 Desember 2015.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke
KPU/KIP Kabupaten/Kota, 10-16 Desember 2015.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, 11-17 Desember 2015.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kabupaten/kota, penetapan hasil rekapitulasi dan
penyampaian ke KPU Provinsi/KIP Aceh, 16-18 Desember 2015.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, 17-23 Desember 2015.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapannya 18-19 Desember 2015.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi, 19-27 Desember 2015.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tidak Ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

- Calon bupati dan wakil bupati  atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, 21-22 Desember 2015.
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, 22-23 Desember 2015.

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

- Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
 1. Pengajuan permohonan, 18-21  Desember 2015.
 2. Perbaikan permohonan, 21-24 Desember 2015.
 3. Verifikasi berkas permohonan pemohon, 24-27 Desember 2015.
 4. Penyelesaian sengketa dan putusan, 28 Desember-12 Februari 2016.

- Pemilihan gubernur dan wakil gubernur
 1. Pengajuan permohonan, 19-22 Desember 2015.
 2. Perbaikan permohonan, 22-25 Desember 2015.
 3. Verifikasi berkas permohonan pemohon, 25-28 Desember 2015.
 4. Penyelesaian sengketa dan putusan, 29 Desember 2015-13 Februari 2016.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, 12-13 Maret 2016.
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, 13-14 Maret 2016.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih

- Bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih
  1. Tidak ada permohonan PHP, 23-29 Desember 2015.
  2. Terdapat permohonan PHP, 13 Februari-14 Maret 2016.
- Gubernur dan wakil gubernur terpilih
  1. Tidak ada permohonan PHP, 24-30 Desember 2015.
  2. Terdapat permohonan PHP, 14 Februari-15 Maret 2016.

Evaluasi dan Pelaporan

- Tidak ada permohonan PHP, 31 Desember 2015-1 Februari 2016.
- Terdapat permohonan PHP, 16 Maret 2016-14 April 2016.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

(ren)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016