- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id - Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 3 Desember 2015.
Banyak hal yang disampaikan Maroef terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport.
Maroef membenarkan validitas rekaman perbincangannya dengan Setya Novanto dan Riza Chalid. Dia mengaku yang telah merekam perbincangan itu. Upaya merekam karena ia bertanya-tanya kenapa diminta bertemu, dan yang datang dalam pertemuan tidak hanya Setya Novanto tapi juga Riza Chalid.
"Kalau bicara bisnis tidak apa-apa. Jadi ini tidak ada inisiatif siapapun, ini insiatif saya. Saya rekam. Saya berpikir saya perlu melakukan ini. Ini bagian dari nilai-nilai akuntabilitas saya bahwa, saya mendapat mandat dari perusahaan ini. Ada kecurigaan saya dari pertemuan ini," ujar Maroef saat memberikan keterangan.
Maroef mengaku tidak mengetahui apa yang akan berkembang dalam perbincangan dengan Ketua DPR dan seorang pengusaha, Riza Chalid. Tapi, berangkat dari kecurigaan pada pertemuan pertama, Maroef tetap melakukan perekaman.
"Pada saat pembicaraan ringan, kemudian terjadilah pembicaraan-pembicaraan lebih lanjut seperti yang bapak-bapak dengar, rekaman itu, dan saya berikan. Dalam pembicaraan itu tidak ada dikurangi, persis, sama seperti yang diputar kemarin," kata Maroef.