- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Perseteruan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said versus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, memasuki babak baru.
Rekaman yang diklaim Sudirman sebagai bukti dugaan pelanggaran etik Novanto diperdengarkan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan yang berlangsung hingga pukul 21.00, Rabu 2 Desember 2015.
Rekaman yang diperdengarkan itu berdurasi hampir dua jam. Isinya, pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta Pengusaha M Riza Chalid.
Transkrip rekaman pertemuan yang diberi nama "Papa Minta Saham" itu sepanjang 24 halaman, dengan keterangan inisial: SN, MS, dan MR.
Lihat transkrip lengkapnya di tautan ini.
Setelah mendengarkan keterangan Sudirman Said, rencananya, hari ini, Kamis, 3 Desember 2015, Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid akan didengarkan keterangannya oleh MKD.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, berharap semua saksi yang dipanggil memenuhi panggilan MKD nantinya mengingat pentingya permasalahan yang dibahas. Setelah semua saksi didengar keterangannya, baru sesudah itu memanggil teradu, Ketua DPR, Setya Novanto.
"Kami tinggal kroscek saja pada teradu bahwa rekaman mengatakan demikian, saksi mengatakan demikian, apakah benar. Kami akan konfrontir," ujar Junimart.