Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, resmi memenuhi panggilan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu, 2 Desember 2015. Sudirman yang memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.30 itu tampak mengenakan kemeja warna putih.
Sebelum memulai persidangan, Ketua MKD, Surahman Hidayat, menanyakan kondisi Sudirman. Apakah Sudirman dalam kondisi sehat, dan tanpa tekanan?
"Insya Allah sehat dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun," kata Sudirman.
Baca Juga :
Sudirman Said Pamit, Pegawai ESDM Menangis
Sebelum memulai persidangan, Ketua MKD, Surahman Hidayat, menanyakan kondisi Sudirman. Apakah Sudirman dalam kondisi sehat, dan tanpa tekanan?
"Insya Allah sehat dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun," kata Sudirman.
Surahman lantas membacakan tata tertib sidang MKD sesuai dengan yang diatur pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 17, yaitu:
(1) Persidangan dilaksanakan dengan tertib, khidmat, lancar, dan berwibawa.
(2) Pengadu, teradu, saksi, ahli, dan unit pendukung wajib:
a. Menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan dalam ruang sidang;
b. Menempati tempat duduk yang telah disediakan;
c. Menunjukkan sikap hormat kepada pimpinan dan anggota MKD; dan
d. Berpakaian sopan, rapi, dan resmi.
(3) Pengadu, teradu, saksi, ahli, dan unit pendukung dilarang:
a. Membawa senjata dan/atau benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan;
b. Melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan persidangan;
c. Mengaktifkan alat komunikasi; dan
d. Merusak dan/atau mengganggu fungsi, sarana, prasarana, atau perlengkapan persidangan.
Usai membacakan, Surahman kembali menanyakan kepada Sudirman, apakah bersedia memenuhi aturan tersebut?
"Bersedia Yang Mulia," jawab Sudirman.
Selanjutnya, mantan direktur utama PT Pindad itu menjalani sumpah yaitu berjanji akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Kini, sidang MKD dengan agenda mendengarkan keterangan Sudirman Said masih berjalan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Surahman lantas membacakan tata tertib sidang MKD sesuai dengan yang diatur pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 17, yaitu: