- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Voting internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan bahwa sidang terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto bisa dilanjutkan dan mengesahkan jadwal persidangan. Ada 11 orang yang memilih agar sidang dilanjutkan dan 6 yang memilih sidang tidak dilanjutkan, karena verifikasi masih kurang.
11 orang yang menginginkan sidang berlanjut adalah M Prakosa, Junimart Girsang, Marsiaman Saragih, Akbar Faizal, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Ahmad Bakrie, Guntur, Dasrizal Basir, Acep, dan Surahman Hidayat.
Sementara itu, 6 orang yang memilih sidang tidak dilanjutkan adalah Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ridwan Bae, Zainut Tauhid, Sufmi Dasco, dan juga Supratman.
"Pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sambil mengetuk palu tiga kali.
"Rabu besok jam 13.00, persidangan mengundang pengadu, Sudirman Said. Kamis 3 Desember mengundang saksi-saksi, Maroef Sjamsoeddin dan Reza Chalid. Senin tanggal 7 Desember baru mengundang teradu yang terhormat Pak Setya Novanto," tutur Surahman.