Besok, MKD Panggil Menteri ESDM di Sidang Perdana

Sudirman Said, calon gubernur Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengagendakan jadwal persidangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Persidangan perdana akan menghadirkan kesaksian dari pelapor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Rabu, 2 Desember 2015.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Sementara itu, pada Kamis, 3 November 2015, MKD melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pengusaha Reza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsudin. Apabila dari pihak-pihak tersebut tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, MKD akan menjemput paksa mereka.
Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega


“Ya, di tata tertib acara diatur apabila saksi sesudah dipanggil secara patut dan tidak datang, maka kami bisa memanggil secara paksa melalui aparat hukum. Kami mempunyai aturan bisa memanggil secara paksa,” ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR RI pada Selasa, 1 Desember 2015.


Saat dikonfirmasi, mengapa Ketua DPR Setya Novanto bukan menjadi pihak yang diperiksa terlebih dulu, Junimart mengatakan MKD masih perlu mendalami keterangan saksi dan alat bukti.


“Jadi, supaya kami juga tidak salah langkah dan tidak salah mendalami suatu persoalan. Karena, apa pun katanya, Pak Setya Novanto ini kan masih didudukkan sebagai orang yang tidak bersalah sepanjang belum diputuskan. Jadi, hak-hak dia harus kita hargai juga dalam persidangan ini,” ujar Junimart.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya