Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan bahwa MKD telah menyetujui jika kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dilanjutkan di persidangan. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan voting.
Junimart mengatakan bahwa mekanisme voting dipilih karena pembahasan di internal MKD berlangsung alot. Hingga pada akhirnya sesuai dengan tata tertib, MKD sepakat memutuskan melanjutkan persidangan.
Baca Juga :
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
Baca Juga :
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
Junimart mengatakan bahwa mekanisme voting dipilih karena pembahasan di internal MKD berlangsung alot. Hingga pada akhirnya sesuai dengan tata tertib, MKD sepakat memutuskan melanjutkan persidangan.
"Hasilnya seperti yang tadi teman-teman lihat sendiri, bagaimana di Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan voting tersebut secara demokrasi, berdiri bagi yang setuju, ya hasilnya sudah kelihatan," ujar Junimart Girsang di depan Ruang Rapat MKD, Senayan, Jakarta pada Selasa, 1 Desember 2015.
Saat dikonfirmasi apakah nantinya persidangan akan dilakukan secara tertutup atau terbuka, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa hal itu diserahkan kepada pihak-pihak yang akan disidangkan.
Menurut dia, terbuka atau tertutupnya persidangan tergantung keputusan MKD. Bila ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan saksi secara terbuka, sidang akan dilakukan secara tertutup. Namun, Junimart memastikan tidak semua persidangan dilakukan secara tertutup, ada kalanya digelar secara terbuka.
"Ada hal-hal nanti yang mungkin tertutup dan pihak tersebut harus menyampaikan kenapa harus tertutup. Itu menjadi pertimbangan bagi mahkamah nanti untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan persidangan (digelar terbuka atau tertutup)," ujar Junimart.
Sebelumnya, MKD telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan menjadi saksi pertama dalam sidang etik Setya Novanto yang digelar Rabu.
Setelah pemeriksaan terhadap Sudirman, MKD mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsudin dan pengusaha Reza Chalid.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hasilnya seperti yang tadi teman-teman lihat sendiri, bagaimana di Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan voting tersebut secara demokrasi, berdiri bagi yang setuju, ya hasilnya sudah kelihatan," ujar Junimart Girsang di depan Ruang Rapat MKD, Senayan, Jakarta pada Selasa, 1 Desember 2015.