Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan kalau draf RUU KPK silakan saja diusulkan, siapa saja boleh mengusulkan.
"Mempermudah dewan kan. Tapi KPK tidak bisa membuat UU tugasnya banyak, dia pengguna hukum, KPK tidak bisa membuat UU itu. LSM boleh saja, siapa saja, terbuka," ujarnya di Senayan, 1 Desember 2015.
"Mempermudah dewan kan. Tapi KPK tidak bisa membuat UU tugasnya banyak, dia pengguna hukum, KPK tidak bisa membuat UU itu. LSM boleh saja, siapa saja, terbuka," ujarnya di Senayan, 1 Desember 2015.
Terkait penegasan Komisi III, Baleg tidak harus mengabari ambil alih revisi UU KPK.
"Kenapa harus dikabarin. Gak ada hubungannya. itu urusan Baleg tidak ada urusannya dengan Baleg. Kan sama-sama setuju kan. Kalau sama-sama setuju apa lagi," katanya.
Halaman Selanjutnya
Terkait penegasan Komisi III, Baleg tidak harus mengabari ambil alih revisi UU KPK.