MKD Masih Belum Bisa Jadwalkan Sidang Laporan Sudirman

Kahar Muzakir jadi Wakil Ketua MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa menjadwalkan sidang atas kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Sebab, mereka masih membahas verifikasi mengenai
legal standing
Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak
Sudirman.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

"Ya bagaimana kemudian kita jadwalkan sidang apakah alat buktinya sudah cukup atau belum. Nanti kalau sudah sidang alat buktinya enggak cukup kan sia-sia lagi," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.


Menurut anggota Komisi III ini, validasi bukti merupakan langkah penting. Tujuannya agar persoalan itu tidak dipermasalahkan, baik ketika di tengah atau di ujung perkara.


"Ya memang aturannya begitu. Memang kita ada masukan dari pihak-pihak yang ingin ini cepat, tapi kemudian tata beracaranya kita lewati," ujar Dasco.


Senada dengan Dasco, anggota MKD, Ridwan Bae, ingin agar keputusan apapun dari MKD nantinya valid, dan telah melalui aspek-aspek hukum yang benar. Oleh karena itu, proses verifikasi
legal standing
dari ahli masih diperlukan.


"Menghakimi orang bukan segampang yang kau bayangkan. Bagaimana mau menghakimi orang kalau dasarnya enggak benar," ungkap Bae. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya