Sidang MKD

Ridwan Bae: Menghakimi Orang Tak Segampang yang Dibayangkan

Kahar Muzakir jadi Wakil Ketua MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sudirman Said Pamit, Pegawai ESDM Menangis
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah melakukan rapat internal terkait pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said. Anggota MKD Ridwan Bae mengkritik pimpinan MKD yang dia nilai tidak mau dan mampu melakukan kerangka kegiatan yang terstruktur. Misalnya, verifikasi legal standing yang belum tuntas, sudah diputus masuk materi persidangan.

Sudirman Akui Banyak 'Gesekan' Saat Jadi Menteri ESDM

"Contoh, jangan dulu pindah ke jadwal sebelum tuntas dasarnya, legal standingnya. Terus verifikasi materi dan administrasinya," kata Bae, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.
Sudirman Said Cerita Pencapaian Selama Jabat Menteri ESDM


Bae ingin agar keputusan apapun dari MKD valid, dan telah melalui aspek-aspek hukum yang benar. Proses verifikasi legal standing dari ahli katanya masih diperlukan.


"Menghakimi orang bukan segampang yang kau bayangkan. Bagaimana mau menghakimi orang kalau dasarnya nggak benar," ungkap Bae.


Kini, rapat di MKD berjalan makin alot. Dengan situasi demikian, kemungkinan yang akan terjadi adalah pengambilan keputusan melalui voting atau suara terbanyak.


Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD Pasal 58.


Ayat pertama menyatakan pengambilan putusan dalam Rapat MKD diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, jika tidak terpenuhi (ayat kedua), maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya