Keputusan Kasus Setya Novanto Diupayakan Tak Lewat Voting

Kahar Muzakir jadi Wakil Ketua MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Pembahasan yang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait legal standing atas pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said belum mencapai titik temu.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Fraksi Golkar belum menyetujui jika pelaporan itu dilanjutkan di persidangan karena masih dibutuhkan satu pandangan ahli hukum untuk memberikan pandangan terkait keabsahan laporan Sudirman Said.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?


Saat dikonfirmasi, apakah nantinya akan dipakai cara voting untuk memutuskan keabsahan
legal standing
dari Sudirman Said, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan dirinya kurang setuju jika
voting
dipakai sebagai salah satu sarana untuk mengambil keputusan di MKD.


"Saya kira tidak bagus
voting
itu, ini kan MKD, mahkamah, ini kan masalah kehormatan kalau dalam kehormatan saja kita sudah
voting-voting gak
jelas ini mahkamah. Masalah etika masa
voting
. Ini bukan rapat komisi, ini bukan rapat paripurna, ini urusannya etika, diatas hukum
loh
etika ini,” ujar Junimart, Selasa 1 Desember 2015.


Junimart mengatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan agar dapat diambil mekanisme lain selain voting . “Kalau
floor
ada yang mengatakan cara lain di luar
voting
, kita ambil cara lain kalau tetap sudah maksimal harus
voting
, saya juga tidak bisa untuk bertahan tidak voting,” katanya.


Politisi PDI Perjuangan ini juga mengharapkan agar para pimpinan DPR tidak ikut berkomentar terkait proses yang tengah terjadi di MKD dalam menentukan sikap atas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.


“Saya berharap di tingkat pimpinan DPR jangan memberikan komentar jangan mengintervensi kasihan nanti akan dinilai oleh masyarakat mereka cukup
wait and see
saja serahkan semua pada MKD ini kan lebih cerdas,” ujar Junimart.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya