Fahri Hamzah: Presiden Bisa Angkat Jaksa Pimpin KPK

Fahri Hamzah
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan rapat pleno terkait keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam ini. Sebelumnya terjadi perbedaan pendapat antara Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi III, mengenai unsur Kejaksaan dalam pimpinan KPK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja bertindak jika Komisi III tetap menginginkan adanya unsur Kejaksaan itu. Jokowi menurutnya bisa mengeluarkan Perppu untuk mengangkat Jaksa ke dalam Pimpinan KPK.

"Presiden bisa mengangkat sisanya, yang tidak ada jaksanya diangkat oleh presiden. Kita bisa melakukan itu kalau situasinya darurat dan KPK harus kerja," kata Fahri ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 November 2015.

Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa tugas Pansel adalah melakukan seleksi tahap pertama. Sedangkan dalam Undang-Undang, DPR-lah yang berhak mengambil keputusan akhir.

"Undang-Undang mewajibkan ada fit and proper test, hak akhir DPR. Harus ada approval DPR, karena kewenangan (KPK) besar skali," kata Fahri.

Fahri meminta agar masyarakat mempercayai rekomendasi dari Komisi III, karena katanya presiden tidak bisa sendiri dalam mengurusi hal ini.

"DPR dipilih rakyat karena kewenangan dalam legislasi, pengawasan dan anggaran begitu besar. Presiden tidak boleh sendiri. Kita lihat komisi III akan rekomendasikan apa, itulah yang akan ditindaklanjuti paripurna," ujar Fahri.

pelantikan pimpinan kpk

PDIP: Pemimpin Baru KPK Sudah Selesai Urusan Pribadinya

Makanya PDIP memilih mereka.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2015