Henry Yosodiningrat Akan Gugat Mahkamah Kehormatan Dewan

Henry Yosodiningrat.
Sumber :
  • Henry Yosodiningrat.

VIVA.co.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat menyiapkan langkah hukum, apabila jadi ditolak menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bukan ke polisi, Henry lebih memilih ke institusi hukum lain. Ke mana?

"Saya akan menggugat MKD ke Pengadilan Negeri," kata Henry kepada VIVA.co.id, Minggu 29 November 2015.

Henry mengakui, pilihannya itu mungkin dianggap aneh oleh sebagian orang. Namun, dia menegaskan bahwa langkah itu yang paling tepat. "Justru, saya mengerti hukum," kata dia.

Henry menuturkan, dalam ketentuannya putusan MKD bersifat final and binding. Karena itu, tidak ada upaya hukum lain.

"Saya bukan mengajukan upaya hukum terhadap putusan, jangan salah. Kalau menggugat ke pengadilan, bukan menggugat putusan itu, tetapi saya mengajukan gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MKD," tutur Henry.

Menurut Henry, letak kesalahan MKD adalah di proses pemberian sanksi atau dalam membuat putusan. Menurutnya, dalam tata persidangan MKD, sanksi ada tiga jenis yaitu ringan, sedang, dan berat.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Sanksi sedang seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Kode Etik DPR, dijatuhkan bagi anggota yang mengulangi perbuatan yang telah dijatuhkan kepadanya, karena melanggar kode etik dengan kriteria ringan.

"Misalnya, saya pernah dihukum dengan kriteria ringan, lalu saya mengulangi perbuatan itu lagi, saya termasuk dapat sanksi kriteria sedang," kata Henry.

Kedua, perbuatan yang dia lakukan merupakan perbuatan yang mengandung pelanggaran undang-undang, aturan hukum. Ketiga, dia mengulangi ketidakhadiran dalam rapat sebanyak 40 persen.

Dari tiga kategori pelanggaran sedang itu, Henry merasa tidak ada satu pun yang pernah dia lakukan. Namun, MKD kemudian menjatuhkan sanksi sedang kepadanya, yaitu memindahkan dari Komisi II ke Komisi VII telah menyalahi undang-undang. Sebab, dia seharusnya mendapat sanksi ringan.

"Pemberian sanksi tersebut di atas, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI," kata Henry.

Karena itu, dia menyimpulkan sanksi yang diberikan oleh MKD adalah melawan hukum dan merupakan abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan) dan, atau sewenang-wenang, serta sekedar memenuhi nafsu untuk menghukumnya.

Tak akui putusan

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Sementara itu, terkait putusan terbukti melanggar kode etik mengenai kasus kop surat DPR itu dari MKD, Henry tidak pernah mengakuinya. Ia menila,i kop surat yang dia gunakan bukan kop surat DPR, tetapi kop surat anggota DPR.

Kop surat DPR menggunakan lambang negara, Burung Garuda, sedangkan kop surat anggota DPR menggunakan lambang DPR.

'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'

Tindakan itu, dia nilai sebagai haknya sebagaimana diatur dalam lampiran IV Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Henry menganggap, tidak terbukti atas kesalahan yang dituduhkan padanya dengan alasan misalnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak merasa diintervensi dengan adanya surat tersebut. (asp)

Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016