MKD Diduga Hanya akan Jerat Setya Novanto Pasal Ringan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Koalisi Bongkar Mafia Parlemen berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat membongkar perkara dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Setya Novanto Ampuni Pemalsu Tanda Tangan di Paripurna DPR

Kendati begitu, perwakilan koalisi, Ray Rangkuti pesimistis MKD akan menjerat Setya Novanto dengan pasal yang sesuai. 

Malah dia sudah menduga, hukuman yang akan dijatuhi bagi Setya tergolong ringan. 
Soal Revisi UU KPK, Aktivis Nilai Asumsi DPR Tak Logis

"Kami melihat Setya Novanto akan dibidik pasal ringan," kata Ray dalam sebuah diskusi di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu 29 November 2015.
Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

Dia mengatakan demikian, karena berkaca pada putusan MKD atas dugaan pelanggaran etik Setya saat melakukan pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump. Dalam kasus itu, terdapat perbedaan antara hal yang dilaporkan dengan yang diputuskan MKD. 

Imbasnya, putusan MKD terhadap Setya hanya berupa teguran ringan saja. Indikasi yang sama juga dilihat Ray pada perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Setya dengan mencatut nama Presiden untuk mendapatkan saham PT Freeport lndonesia. 

Salah satu indikasinya adalah alat bukti rekaman percakapan yang dipermasalahkan, karena dinilai didapat dengan cara yang tidak legal. Padahal, menurut Ray, substansi permalasahannya bukan hal itu.

Ray lantas menyebut bahwa percakapan Setya boleh-boleh saja direkam, asalkan kapasitas dia dalam pertemuan itu adalah sebagai anggota DPR. Menurut Ray, berdasarkan aturan, aktivitas anggota DPR tidak ada yang bersifat rahasia, kecuali dinyatakan terturut oleh undang-undang.

Namun, jika kapasitas Setya dalam pertemuan itu adalah sebagai pribadi, maka hal tersebut menegaskan bahwa yang dilakukannya adalah pelanggaran etik.

"Kalau dengan atas nama individu, itu jelas pelanggaran etik. Atas nama pribadi kok menjanjikan sesuatu dan meminta sesuatu, Itu jelas pelanggaran kode etik," ujar dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya