Henry: Tolak Saya, MKD Tak Punya Dasar Hukum

Henry Yosodiningrat.
Sumber :
  • Henry Yosodiningrat.

VIVA.co.id - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Henry Yosodiningrat, meyakini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan menolaknya menjadi anggota.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Namun, jika akhirnya ditolak secara institusional, dia menilai penolakan itu tak berdasar.

"Katakanlah MKD secara utuh menolak. Penolakan itu tidak ada dasar hukumnya," kata Henry kepada VIVA.co.id, Minggu 29 November 2015.

Henry menjelaskan alasannya. Apabila MKD menggunakan alasan hukum karena dia pernah dikenai sanksi, ia menilai itu adalah suatu alasan yang tidak sah dan mengada-ada.

"Kenapa? Karena tidak ada satu pun ketentuan, baik di UU MD3, peraturan tata tertib DPR Nomor 1/2014 tentang Kode Etik maupun peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Tertib yang menentukan syarat bagi MKD, antara lain tidak pernah dikenai sanksi disiplin. Enggak ada," tutur Henry.

Henry berpendapat, jika tidak dilarang berarti boleh. Karena itu, apabila benar ditolak, dia menegaskan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

"Jadi, itu adalah satu penolakan yang nggak ada dasar hukumnya. Penolakan yang didasari nafsu, kepentingan tertentu. Artinya, tidak ada alasan yang sah," kata politisi yang juga seorang advokat terkenal tersebut. (asp)

Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016