Hari Ini, MKD Bahas Sidang Freeport dan Nasib Henry Yoso

Ahli bahasa ikuti rapat konsultasi dengan MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melanjutkan proses perkara dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam kasus ini, Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi meminta saham PT Freeport Indonesia.

"Rapat internal," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditanya VIVA.co.id, mengenai agenda MKD pada Senin, 30 November 2015 ini.

Dasco menuturkan, rapat akan digelar mulai pukul 12.30 WIB. Acara dimulai dengan penetapan Wakil Ketua MKD baru dari Partai Golkar.

"Kalau anggota ditetapkan saja dalam rapat," jawab Dasco menjawab pertanyaan apakah para anggota baru akan dilantik.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tidak ada sumpah jabatan yang dilakukan oleh anggota baru di MKD.

Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan

Sementara itu, untuk kasus penolakan terhadap anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Henry Yosodiningrat, MKD juga akan membahasnya.

"Nanti juga akan diputus dalam rapat internal," tuturnya.

Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016