Mendagri: Masalah Pilkada Manado Urusan KPU

Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Pilkada Kota Manado tengah menjadi salah satu sorotan publik. Sebabnya, KPU Kota Manado meloloskan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Padahal, Jimmy Rimba Rogi masih berstatus sebagai terpidana bebas bersyarat kasus korupsi. Jimmy divonis hukuman selama lima tahun penjara karena terbukti merugikan uang negara sebesar Rp68,837 miliar.
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti


KPU Pusat sudah meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mendesak KPU kota Manado membatalkan putusan penetapan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai peserta Pilkada. KPU memberi tenggat waktu 1x24 jam usai KPU kota Manado menerima surat dari KPU Provinsi Sulut itu.


"Itu urusan KPU," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi masalah Pilkada Kota Manado itu, saat ditemui di Monas, Jakarta, Minggu, 29 November 2015.


Tjahjo mengatakan bahwa KPU harus tegas dalam kasus ini. Mereka tidak boleh plin plan.


"Sejauh ini tidak ada kendala. Wajar kalau satu dua ada riak dan protes. Namun tegakkan aturan," kata menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.


Mengenai rencana sang calon menggelar kampanye terbuka, Tjahjo mempersilakan. Namun, dia mengingatkan bahwa kepolisian punya hak menertibkan jika memang ada aturan hukum yang mereka langgar.


"Dasarnya adalah aturan, dan UU. Bagaimana calon kepala daerah belum bisa paham aturan? Saya kira semua taat aturan," tutur dia.


Jimmy Rimba Rogi merupakan terpidana kasus korupsi atas tuduhan telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007 yang merugikan negara sebesar Rp68,837 miliar.


Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Jimmy Rimba Rogi.


Berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM No PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat, masa percobaan pembebasan bersyarat Jimmy Rimba Rogi mulai tanggal 12 November 2014 dan baru berakhir pada tanggal 29 Desember 2017. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya