Pansus Pelindo II Temui Fahri Hamzah

Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Pansus Angket Pelindo II DPR RI mendesak agar Dirut PT. Pelindo II, RJ Lino, diberhentikan sementara agar tak mengganggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan Pansus. Desakan pemberhentian sementara itu disampaikan Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Delegasi Pansus Pelindo II menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI berisi permohonan pemberhentian sementara Dirut Pelindo II. Sedianya Pansus akan memberikan langsung surat permohon anter sebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Namun, karena persoalan adminstrasi, surat urung dibawa langsung dan menunggudi bahas oleh Pimpinan DPR terlebih dahulu.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Hadir dalam pertemuan dilantai 4 Nusantara III itu, para anggota Pansus, yaitu Nurdin Tampubolon (F-Hanura), I Putu Sugiartana (F-Gerindra), Wahyu Sanjaya (F-Demokrat), Mukhlisin (F-PPP), dan Mohamad Hekal (F-Gerindra). Hadir pula utusan dari Serikat Pekerja JICT yang menjadi korban PHK.


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, hak DPR untuk mengajukan pemberhentian Dirut Pelindo II. Dan Pimpinan DPR akan menjaga hak konstitusional DPR itu untuk menyelidiki suatu kasus hingga terungkap secara jelas dan tuntas. Menurut Fahri, proses penyelidikan yang dilakukan DPR kerap kali mendapat tantangan besar. Dan Pimpinan DPR akan ikut membantu mengawal kerja Pansus ini.


Mengenai beberapa pihak yang tak mau datang memberi keterangan di hadapan Pansus, Fahri mengatakan, DPR sudah menjalin kerjasama dengan Polri untuk mengambil tindakan hukum. Bila ada pihak yang tiga kali dipanggil tak hadir, maka DPR bisa meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa dan menghadirkannya ke rapat Pansus DPR.


“Bila diperlukan bantuan surat menyurat kepada pemerintah, Pimpinan DPR akan memfasilitasi sekaligus mem-back up secepatnya,” ujar Fahri dalam pertemuan tersebut. Sementara itu SP JICT juga menyampaikan, selama Pansus Pelindo II bekerja, banyak terror dan intimidasi kepada parakaryawan, hingga aksi pemecatan sepihak. Dan Pansus maupun Pimpinan DPR akan membantu menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di JICT.


Untuk itulah, Pansus sudah meminta secara resmi agar Dirut Pelindo II diberhentikan sementara agar tak melakukan intervensi dengan membuat kebijakan yang merugikan karyawan. Bila kelak ia tak terbukti bersalah akan dikembalikan ke posisinya semula. Ini juga agar kerja Pansus optimal, tidak diganggu oleh kebijakan-kebijakan baru yang mengacaukan kerja Pansus itu sendiri. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya