Mengenal Jenis Putusan MKD dalam Kasus Pelanggaran Etik

Ahli bahasa ikuti rapat konsultasi dengan MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
MKD DPR Minta Ruang Baru yang Lebih Layak
Kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) tengah disorot. Ini menyusul adanya kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam pertemuan dengan petinggi PT Freeport Indonesia.

Presiden Belum Berikan Izin Pemeriksaan Setya Novanto

Kasus ini diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD pada 16 November 2015. Saat ini, MKD sudah meningkatkan statusnya ke tahap persidangan meskipun baru pada Senin depan, jadwal sidang dibahas.
Kasus Pencatutan, Jaksa Agung-Kapolri Beri Masukan ke Jokowi


Dalam menjalankan perannya, MKD berwenang memberikan putusan terhadap suatu kasus dugaan pelanggaran etik. Putusan bisa berupa menjatuhkan sanksi ataupun menyatakan si teradu tidak terbukti bersalah sehingga mendapat rehabilitasi.

Bagaimana putusan yang akan dijatuhkan kepada Novanto nantinya, tentu MKD yang memiliki kewenangan. Namun, dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, jenis putusan lembaga itu dalam kasus dugaan pelanggaran etik sudah dirumuskan.

Berikut rinciannya:


Pasal 62 (sanksi)


1. MKD dapat memberikan sanksi kepada Pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan Anggota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MKD.


2. Sanksi yang diberikan oleh MKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan dalam Rapat MKD.


Pasal 63


Jenis sanksi yang diberikan kepada Pimpinan AKD dan Anggota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MKD berupa:


a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis.


b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik, atau


c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.


Untuk teknis pelaksanaan sanksi selanjutnya, diatur pada pasal 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70.


Pasal 61 (rehabilitasi)


1. Dalam hal Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik, putusan disertai rehabilitasi kepada Teradu.


2. MKD menyampaikan putusan rehabilitasi kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada pimpinan fraksi dari Anggota yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal putusan berlaku.


3. Putusan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam rapat paripurna DPR yang pertama sejak diterimanya putusan MKD oleh Pimpinan DPR dan dibagikan kepada semua Anggota.


Pasal 58


1. Pengambilan putusan dalam Rapat MKD diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.


2. Dalam hal pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


Pasal 56 ayat 4


Putusan MKD bersifat final dan mengikat, kecuali mengenai putusan pemberhentian tetap anggota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya