Tak Laporkan Dana Kampanye, Calon Bisa Gugur Ikut Pilkada

Ilustrasi/Pilkada serentak tahun 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA.co.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, mengingatkan semua pasangan calon (Paslon) di pilkada serentak 2015, wajib menyerahkan laporan hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Penyerahan dilakukan sebelum hari pemungutan suara, atau sehari pasca masa tenang, untuk segera diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

"Peringatan pada paslon, agar mempersiapkan laporan akhir dana kampanye, pada 6 Desember batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," ujar Daniel di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Rabu 25 November 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Alasannya, dari semua paslon yang mengikuti pilkada serentak, diketahui 154 paslon tidak memberikan tembusan mengenai laporan dana kampanye, seperti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Pemasukan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ke panwas.

Karenanya Daniel mengimbau, semua pasangan calon di pilkada 2015 lebih terbuka dalam menyusun laporan dan memberikan tembusan laporan akhir dana kampanye ke penyelenggara pemilu.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Diharapkan, paslon lebih terbuka dalam memberikan laporan, dan bisa diakses juga oleh pengawas pemilu. Laporan dana ini penting, agar paslon dalam mengelolah keuangan lebih transparan, akuntabel dan aksesibel," ujar Daniel.

Daniel menegaskan, jika paslon tidak menyerahkan LPPDK, maka keikutsertaan paslon di pilkada bisa dibatalkan.

Untuk itu, dia meminta pihak pengawas pemilu (Panwas) mengingatkan paslon, agar mempersiapkan laporan tersebut jauh hari, seperti saat kampanye sekarang ini.

"Jika mereka tak memperbaiki laporan dan tak menyerahkan laporan akhir dana kampanye sampai batas akhir yang ditentukan, bisa didiskualifikasi. Jauh-jauh hari kita harus ingatkan, agar paslon tahu," jelas Daniel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya